Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang http://kkptanjungpinang.com Thu, 21 Nov 2019 07:43:22 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.4 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional http://kkptanjungpinang.com/pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-fungsional/ http://kkptanjungpinang.com/pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-fungsional/#respond Thu, 21 Nov 2019 07:39:25 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=2079 POINT SAMBUTAN/ARAHAN KEPALA KANTOR
PADA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN
PEJABAT FUNGSIONAL DILINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II TANJUNGPINANG
________________________________________

 

A. Terima kasih kepada segenap jajaran Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang yang bekerja dengan baik.
B. Bahwa terdapat 3 jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
C. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, Jabatan fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
D. Sesuai PERKA BKN No.7/2017 edaran Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes R.I No. KP.03.02/3/1422/2019 tanggal 15 Mei 2019 bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Fungsional setelah SK Menkesnya terbit maka harus dilakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan, Jadi bukan Pejabat Struktural saja yang harus dilantik.
E. Ada 5 (lima) keuntungan menjadi Pejabat Fungsional, yaitu :
1. Kesempatan naik pangkat lebih cepat.
2. Kelas jabatan lebih tinggi.
3. Tunjangan jabatan lebih besar dibanding jabatan pelaksana.
4. Tetap memiliki kesempatan untuk menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.
5. Kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Jabatan Fungsional (JF) terbuka lebar.
F. Hari ini saya melantik dan mengambil sumpah 4 (empat) orang Pejabat Fungsional yang terdiri dari Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda 1 (satu) orang, dan Pejabat Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama 3 (tiga) orang dengan berbagai jenjang dari hasil Pengangkatan Alih Jabatan dan Inpassing 2019.
G. Dengan adanya acara ini kepada para Pejabat Fungsional saya berharap, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan professional, penuh tanggung jawab, berdedikasi yang tinggi, dan penuh loyalitas untuk kemajuan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
H. Buat dan carilah inovasi-inovasi kegiatan yang dapat menjadi nilai tambah bagi pemenuhan angka kredit saudara.
I. Dukung upaya-upaya kita dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan, khususnya dalam memenuhi penilaian kriteria dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Bebas Korupsi Nasional (WBKN).
J. Terima kasih, Salam Sehat dan …..SELAMAT BEKERJA.

 

]]>
http://kkptanjungpinang.com/pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-fungsional/feed/ 0
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Ranai http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan-di-wilayah-kerja-ranai/ http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan-di-wilayah-kerja-ranai/#respond Fri, 20 Sep 2019 07:05:35 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=2056 Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Ranai

Ranai merupakan ibukota Kabupaten Natuna yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, China, dan Malaysia. Ranai menjadi salah satu Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 356 tahun 2008. Ranai memiliki posisi yang sangat strategis sebagai tempat persinggahan kapal-kapal yang berlayar di perairan laut Cina Selatan. Letak kota Ranai sebagai wilayah terdepan NKRI menjadi daerah yang rentan terhadap penyebaran penyakit dari luar negeri.

Diawali dengan penetapan 5 pelabuhan karantina di Indonesia sebagai tonggak awal peran pemerintah RI pada kesehatan pelabuhan, kemudian lahir UU no. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang ditetapkan oleh Presiden Pertama RI pada tanggal 18 Januari 1962. Periode selanjutnya pemerintah Indonesia menetapkan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU), hingga kemudian menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti yang kita kenal saat ini.


Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Tujuan kegiatan ini agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah, dan menangkal dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masayarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan secara terpadu, dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah.


Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unsur pemerintah pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan khususnya di pintu masuk negara.
Indonesia sebagai negara anggota World Health Organitation (WHO) telah mengimplementasi IHR 2005 secara penuh. Sesuai amanah IHR 2005 yang merupakan kesepakatan global dalam pencegahan penyakit lintas negara, negara harus memiliki kapasitas inti yang adekuat baik dalam kondisi rutin maupun pada saat kejadian yang dapat memerlukan respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pelabuhan, bandara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Untuk mempercepat pelaksanaan UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pelaksanaan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mempercepat implementasi UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan meliputi sosialisasi Undang Undang kepada LP/ LS terkait lainnya, penyiapan peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan tentang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dalam rangka deteksi, pencegahan, dan respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pertemuan ini dihari sebanyak 55 orang yang bersasal dari Lintas Sektor/Lintas Program serta masyarakat pelabuhan di Wilayah Kerja Ranai.

 

]]>
http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tahun-2018-tentang-kekarantinaan-kesehatan-di-wilayah-kerja-ranai/feed/ 0
Survey Kepuasan Pelanggan (Pelayanan Vaksinasi Internasional) http://kkptanjungpinang.com/survey-kepuasan-pelanggan-pelayanan-vaksinasi-internasional/ http://kkptanjungpinang.com/survey-kepuasan-pelanggan-pelayanan-vaksinasi-internasional/#respond Tue, 03 Sep 2019 09:01:16 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=2044

 

]]>
http://kkptanjungpinang.com/survey-kepuasan-pelanggan-pelayanan-vaksinasi-internasional/feed/ 0
PENYAKIT CACAR MONYET (MONKEY POX) http://kkptanjungpinang.com/penyakit-cacar-monyet-monkey-pox/ http://kkptanjungpinang.com/penyakit-cacar-monyet-monkey-pox/#respond Fri, 17 May 2019 03:09:16 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=2030

PENYAKIT CACAR MONYET (MONKEYPOX)

1)    Pengantar:

Penyakit cacar monyet adalah penyakit yang jarang ditemukan yang disebabkan oleh virus monkeypox. Monkeypox termasuk dalam genus  Orthopoxvirus  dalam keluarga Poxviridae. Yang termasuk didalamnya adalah  virus variole (virus smallpox), virus vaccinia dan virus cowpox.

Penyakit ini mulai ditemukan pada tahun 1958 ketika terjadi wabah penyakit menyerupai cacar yang terjadi dalam koloni monyet di suatu penelitian , sehingga dinamakan monkeypox / cacar monyet

Infeksi pada manusia pertama kali dilaporkan pada tahun 1970 di Kongo, dan kemudian dilaporkan menyebar ke negara-negara afrika tengah dan afrika barat. Infeksi monkeypox pada manusia dilaporkan sebanyak 3 kali di luar afrika yaitu tahun 2003 di Amerika Serikat kemudian tahun 2018 di Inggris dan Israel.

Secara alami tempat perindukan monkeypox belum diketahui secara pasti, namun spesies rodent menjadi tersangka menjadi penular utama.

2)    Gejala:

Gejala monkeypox ini mirip dengan smallpox tetapi lebih ringan. Gejala dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, kelelahan. Perbedaan antara smallpox dan monkeypox adalah pada monkeypox terdapat limfadenopati (radang kelenjar limpa).

Masa inkubasi 7 – 14 hari tapi bisa juga terjadi  dari 5 – 21 hari. Antara 1 – 3 hari (kadang-kadang lebih lama) setelah muncul demam, pasien akan mengalami rash (bitnik-bintik merah dikulit) yang dimulai dari wajah sampai seluruh tubuh. Penyakit ini berakhir selama 2-4 minggu.

Di Afrika, penyakit ini telah menunjukkan kasus kematian kurang lebih sebanyak 1 – 10 orang. Perkiraan CFR 1-15% dimana resiko tertinggi terjadi pada anak-anak.

3)    Penularan:

Sampai saat ini penuran virus terjadi kontak dengan hewan terinfeksi virus Monkeypox. Virus menginfeksi melalui  luka pada kulit, saluran pernapasan, membrane mukosa (mata, hidung dan mulut). Penularan hewan ke manusia melalui gigitan dan cakaran, memakan makanan yang terkontaminasi yang tidak dimasak dengan sempurna, kontak langsung dengan cairan dan lesi.

Penularan manusia ke manusia terjadi melalui droplet saluran napas dan tidak melebihi sejauh 30 cm (kontak erat).

4)    Pencegahan:

  • Menghindari kontak dengan hewan-hewan terinfeksi
  • Menghindari kontak dengan barang-barang yang terkontaminasi.
  • Mengisolasi pasien yang terinfeksi
  • PHBS
  • APD

5)    Pengobatan:

penyakit monkeypox merupakan penyakit sSelf Limiting Disease, belum ada vaksin monkeypox. Tujuannya hanya dengan cara mengontrol penyebaran virus melalui pemberian vaksinasi smallpox dan obat antivirus dan vaksin imuno globulin.

Media KIE:

resume_monkeypox_kkptanjungpinang_2019

media_kie_monkeypox_2019_edit

ppt_monkeypox_kkp_tanjungpinang_rev1

Sumber: https://www.cdc.gov/smallpox/index.html

]]>
http://kkptanjungpinang.com/penyakit-cacar-monyet-monkey-pox/feed/ 0
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PNBP http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tentang-kekarantinaan-kesehatan-dan-pnbp/ http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tentang-kekarantinaan-kesehatan-dan-pnbp/#respond Fri, 17 May 2019 02:32:37 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=2005 CK Hotel Tanjungpinang,

Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan omkaba serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan  radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

Dalam rangka peningkatan peran kesehatan pelabuhan sekaligus memantapkan penyelenggaraan upaya kesehatan karantina di pintu masuk internasional, cakupan kegiatan dan mengimplementasikan IHR 2005 maka perlu dilakukan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang.

Peserta sosialisasi adalah instansi dari lintas sektor/ lintas program yang ada di Tanjungpinang dan wilayah kerja Bintan. Adapun pesertanya sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
  2. Kepala Dinas Kesehatan, PP, dan KB Kota Tanjungpinang
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan
  4. Kepala Dinas Kesehatan TNI AL IV Tanjungpinang
  5. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
  6. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban
  7. Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban
  8. Kepala BKIPM Tanjungpinang
  9. Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang
  10. Kepala KSOP Kelas I Tanjungpinang
  11. Kepala KSOP Kelas II Kijang
  12. Komandan Kodim 0315 / Bintan
  13. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau
  14. Komandan TNI AU
  15. Komandan TNI AD
  16. Polres Tanjungpinang
  17. Pimpinan RRI Tanjungpinang
  18. Kepala Polsek KP3 Tanjungpinang
  19. Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang
  20. Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib Prov. Kepri
  21. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang
  22. Direktur RSAL dr. Midiyato S Tanjungpinang
  23. Direktur RSUD Tanjung Uban
  24. Direktur RSUD Kijang
  25. GM. PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang
  26. GM. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang
  27. GM. PT. Bintan Inti Industrial Estate Lobam
  28. Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Tanjungpinang
  29. GM. PT. Bintan Resort Cakrawala Lagoi
  30. Manager Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi
  31. Manager Ferry Terminal Bintan Lagoon Resort
  32. GM. PT Pertamina Tanjung Uban
  33. GM Bintan Lagoon Resort Lagoi
  34. Ketua INSA Tanjungpinang
  35. Koordinator Wilayah Bintan
  36. Agen Pelayaran
  37. TKBM

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang dilaksanakan guna meningkatkan kinerja petugas serta pemahaman Lintas Sektor/ Lintas Program terkait kebijakan International Health Regulation (IHR 2005) dan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan di pintu masuk negara serta peran dan tupoksi Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan ceramah, tanya jawab dan diskusi.

Waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang telah dilaksanakan pada hari/ tanggal, Jumat, 10 Mei 2019 pukul 13.00 WIB s/d selesai.

Penyerahan tanda plakat sebagai narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan KSOP Kelas I Tanjungpinang.

Penyerahan buku Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaa Kesehatan kepada perwakilan peserta secara simbolis

Link:

UU Nomor 6 Tahun 2018

<selesai>

]]>
http://kkptanjungpinang.com/sosialisasi-undang-undang-nomor-6-tentang-kekarantinaan-kesehatan-dan-pnbp/feed/ 0
PENYUSUNAN RENCANA KONTIJENSI PENANGGULANGAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) DI PELABUHAN SRI BAYINTAN KIJANG http://kkptanjungpinang.com/penyusunan-rencana-kontijensi-penanggulangan-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-kkm-di-pelabuhan-sri-bayintan-kijang/ http://kkptanjungpinang.com/penyusunan-rencana-kontijensi-penanggulangan-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-kkm-di-pelabuhan-sri-bayintan-kijang/#respond Tue, 07 May 2019 04:32:00 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=1962 Latar Belakang
Wabah lintas benua sudah pernah terjadi di masa lalu, dan kemungkinan besar akan terjadi lagi, bahkan dalam hitungan waktu lebih cepat. Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor moderenisasi dimana saat ini teknologi transportasi berkembang sangat pesat sehingga memberikan dampak meningkatnya mobilitas manusia antar negara dimana percepatannya melebihi masa inkubasi penyakit. Faktor lain yang mempengaruhi potensial pandemik lainnya adalah globalisasi seperti meningkatnya secara drastis jalur perdagangan barang dan hewan, yang akan meningkatkan faktor patogen dan vektor penyakit di seluruh dunia dan industrialisasi dimana terjadinya perubahan iklim (Global Warming), maka untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan kesiapsiagaan pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Ditengah derasnya arus globalisasi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa lalu lintas perdagangan, alat angkut, orang, dan barang antar wilayah, negara, bahkan benua sangat pesat. Saat ini, seseorang dapat berpindah-pindah ke berbagai tempat dalam hitungan jam dengan membawa berbagai macam mikroba penular penyakit bersamanya.

Dengan semakin bertambahnya populasi manusia, batas antara habitat hewan dan manusia menjadi kabur. Manusia dan hewan hidup di wilayah yang bertumpang tindih, dan mulai berbagi penyakit, sehingga risiko terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) atau pandemi menjadi semakin besar. Dalam beberapa dekade terakhir ini, terjadi peningkatan kejadian penyakit infeksi, seperti SARS, Avian Influenza, Ebola, dan MERS-CoV yang berpotensi menjadi ancaman internasional terhadap kesehatan masyarakat, dikenal dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau (KKM-MD). Untuk mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara, diberlakukan International Health Regulation (IHR) 2005 yang telah disetujui oleh 194 negara anggota WHO. Indonesia telah berkomitmen dalam implementasi penuh IHR 2005 sejak diberlakukan pada 15 Juni 2007.

Penyakit, maupun bahan kimia, radio nuklir serta keamanan pangan memiliki potensi menyebabkan KKM-MD. Oleh karena itu diperlukan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan kejadian tersebut melalui penyusunan rencana kontijensi, dimana dalam rencana kontijensi tersebut direncanakan kegiatan untuk menghadapi suatu peristiwa KKM-MD atau pandemik. Sebagai bentuk kesiapan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menanggulangi kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat, dilaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) dalam menanggulangi KKM-MD di pintu masuk negara. Kegiatan ini memberikan dukungan legalitas serta pedoman dalam respon cepat untuk menanggulangi KKM-MD.

Kegiatan penyusunan rencana kontijensi dimulai dari penilaian potensi risiko KKM-MD yang dapat masuk/ keluar pintu masuk pelabuhan atau bandara dan menyebar melalui wilayah provinsi/ kabupaten/ kota dan atau sebaliknya. Penilaian potensi bahaya KKM-MD dilakukan melalui identifikasi berbagai jenis KKM-MD dengan menggunakan catatan data/ sejarah kejadian KKM-MD di masing-masing wilayah dan dilakukan pembobotan potensi masalah. Mengingat bahwa masalah KKM-MD cukup banyak jenisnya, perlu dilakukan penilaian bahaya dan penentuan tingkat bahaya untuk menentukan 1 (satu) jenis KKM-MD yang diperkirakan akan terjadi sebagai prioritas. Dokumen rencana kontijensi yang telah dibuat harus direview secara reguler, minimal setahun sekali sehingga penyusunan Rencana Kontijensi ini dapat memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat jika terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, pada tahun 2019 ditargetkan 2 pintu masuk / pelabuhan dan bandara, untuk menyusun rencana kontijensi kedaruratan kesehatan masyarakat yaitu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Diharapkan penyusunan ini menjembatani sektor kesehatan, instansi yang ada di pintu masuk negara dan SKPD pemerintah, swasta dan masyarakat untuk menyiapkan rencana respon terhadap ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM-MDD) dapat terjadi karena episenter yaitu penyakit berasal dari dalam negeri sendiri maupun importasi yaitu sumber kedaruratan berasal dari luar negeri. Kedua kondisi tersebut dapat timbul dalam situasi yang tidak dapat diprediksi (unpredictable) sehingga kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mencegah (to prevent), mendeteksi dini (to detect), menangani kasus sedini mungkin (to response) akan mempengaruhi sejauh mana besaran kejadian kedaruratan dan penanganan pasca kejadian tersebut.

Sebagai bagian dari upaya menanggulangi kedaruratan terutama kasus importasi maka peran Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai garda terdepan berperan penting menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan kedaruratan dipintu masuk. Kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berdimensi luas dan berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan. Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekuat maka koordinasi, kolaborasi integrasi dan komunikasi antar unit organisasi harus berjalan dengan baik.

Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekuat, maka perlu disusun suatu Rencana Kontijensi (Renkon) secara terintegrasi di pintu masuk (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara) dan di wilayah kabupaten/ kota, ini penting karena upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan, namun harus dilakukan secara terintegrasi. Pada kondisi situasi kedaruratan benar-benar terjadi, rencana kontinjensi yang sudah disusun dapat diaktivasi menjadi rencana operasionali penanggulangan dengan penyesuaian-penyesuaian situasi di lapangan.

Dalam menyusun rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat, perlu juga memperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) atau kedaruratan kedua yang mungkin terjadi, seperti kemungkinan adanya isolasi wilayah yang memberikan dampak ekonomi, politik, kerusuhan sosial dan lain-lain yang mungkin memerlukan skenario tersendiri dan penanganan kedaruratan yang memerlukan keahlian, keterampilan dan kompetensi khusus serta sumber daya yang bersifat spesifik.


Apa
itu KONTINJENSI ?

Adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.

Apa itu RENCANA KONTINJENSI ?
Suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

Suatu proses perencanaan kedepan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis. (UNHCR)

RENKON dilakukan segera setelah ada tanda- tanda awal akan terjadi bencana atau adanya peringatan dini (early warning). Beberapa jenis bencana sering terjadi tiba-tiba, tanpa ada tanda-tanda terlebih dulu (misalnya gempa bumi), keadaan ini sulit dibuat RENKON- nya. Sedangkan jenis-jenis bencana tertentu dapat diketahui tanda-tanda akan terjadi, hal ini dapat dilakukan pembuatan RENKON-nya.

Dalam rangka peningkatan peran kesehatan pelabuhan untuk ikut serta memantapkan penyelenggaraan upaya kesehatan karantina di pintu masuk internasional serta cakupan kegiatan dan mengimplementasikan IHR 2005 maka perlu dilakukan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Kondisi Geografis dan Demografis Kijang
Kijang adalah sebuah kota kecil berjarak kurang lebih 27 km dari Kota Tanjungpinang dan merupakan bagian dari Bintan Timur. Kota ini memiliki populasi yang mayoritasnya adalah orang Melayu dan berbaur dengan pendatang dari berbagai penjuru Indonesia. Berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 1990 an Kota Kijang merupakan pusat penambangan bauksit Indonesia dan termasuk terbesar di dunia selain Brasil yang di kelola oleh PT. Aneka Tambang Tbk, dan menjadi sumber pendapatan dan lapangan pekerjaan. Dengan habisnya bauksit di wilayah ini, PT.Aneka Tambang Tbk juga menghentikan aktivitasnya.

Kijang memiliki pelabuhan laut yang diberi nama ‘Sri Bai Intan’, tempat berlabuhnya kapal-kapal penumpang milik PT. Pelni dan kapal – kapal kargo. Yang melakukan aktifitas turun naik penumpang antar wilayah (Domestik) dan bongkar muat barang. Karena merupakan wilayah pesisir kota ini memiliki banyak pelabuhan rakyat yang digunakan untuk melakukan aktifitas utama adalah bongkar muat ikan dan transportasi masyarakat ke pulau – pulau terdekat.

Pelabuhan Sri Baintan Kijang berada di wilayah Kijang Kota – Bintan Timur dengan luas wilayah daratan seluas 239,41 km2 dengan jumlah penduduk keseluruhan sejumlah 41.539 jiwa. Dan terbanyak jumlah penduduknya se kabupaten Bintan.

 

Uraian Kegiatan

Kegiatan Sosiliasai Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dilaksanakan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Kegiatan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang berupa penyajian teori penyusunan rencana kontijensi yang tercantum dalam RKA-KL Tahun Anggaran 2019. Peserta adalah instansi terkait dan agen pelayaran sebanyak 55 orang yang yang merupakan pengguna jasa serta intansi terkait di pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

No Nama Instansi/Organisasi Jumlah Peserta
1 KSOP Kelas II Kijang 2 orang
2 KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang 2 orang
3 Imigrasi Kelas I Tanjungpinang 2 orang
4 Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang 1 orang
5 Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban pos Kijang 1 orang
6 Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan 2 orang
7 PT. Pelabuhan Indonesia I Kijang 2 orang
8 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan 2 orang
9 Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang 2 orang
10 BKIPM Kelas II Tanjungpinang 2 orang
11 BPBD Provinsi Kepulauan Riau 1 orang
12 BASARNAS Tanjungpinang pos Kijang 1 orang
13 Dinas Informasi dan Komunikasi Kabuapten Bintan 1 orang
14 BMKG Tanjungpinang 1 orang
15 BAKAMLA Provinsi Kepulauan Riau 1 orang
16 Puskesmas Kijang 2 orang
17 Puskesmas Sei Lekop 2 orang
18 Klinik Yakespen Antam Kijang 2 orang
19 Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Kijang 2 orang
20 Satuan Pamong Praja Kijang 1 orang
21 Security Pelabuhan Pelindo Kijang 1 orang
22 TKBM Pelabuhan Kijang 2 orang
23 Perwakilan Taxi Kijang 1 orang
24 Perwakilan Ojek Kijang 1 orang
25 PT. Pelni 1 orang
26 PT. Bahtera Adiguna 1 orang
27 PT. Bintang Kartika 1 orang
28 PT. Bintan Graha Mandiri 1 orang
29 PT. Arena Bahtera 1 orang
30 PT. Pertamina 1 orang
31 PT. Sandy Ocatsuri Shipping 1 orang
32 PT. Cuaca Marina Servicatama 1 orang
33 PT. Kubu Jaya Laut 1 orang
34 KKP Kelas II Tanjungpinang 7 orang
35 Kantin 2 orang
Total 55 Orang

 

Metode Pelaksanaan

  1. Kegiatan dilaksanakan dengan ceramah, tanya jawab dan diskusi.
  2. Rapat persiapan pelaksanaan pertemuan
  3. Paparan kebijakan Ditjen-P2P/IHR 2005
  4. Paparan Tupoksi KKP
  5. Paparan mengenai sosialisasi penyusunan rencana kontijensi
  6. Diskusi dan Tanya jawab
  7. Laporan pelaksanaan pertemuan
  8. Komitmen Bersama

Waktu Pelaksanaan

  • Tempat: Pertemuan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kab. Bintan
  • Hari/tanggal : Rabu, 6 Februari 2019

Penutup

Rencana Kontinjensi dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rangka kedaruratan kesehatan masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka rencana kontinjensi dengan sendirinya berubah menjadi rencana operasi dengan merubah skenario kejadian menjadi skenario berdasarkan kejadian yang sebenarnya, yang mana sebelumnya berdasarkan antisipasi semata. Dokumen rencana kontijensi berfungsi untuk memudahkan dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat (dalam hal kedaruratan kesehatan masyarakat benar-benar terjadi).

Perlunya melibatkan unsur masyarakat dalam hal penyusunan rencana kontinjensi karena bukan hanya milik Kementerian Kesehatan ataupun Pemerintah Kabupaten/ Kota, akan tetapi masyarakatlah yang perlu lebih diperankan. Penyusunan rencana kontinjensi juga dapat disusun pada tingkat wilayah kerja atau masyarakat/komunitas untuk kebutuhan diwilayahnya. Hal tersebut sangat positif sebagai upaya kesiapsiagaan wilayah kerja dan masyarakat wilayahnya.

]]>
http://kkptanjungpinang.com/penyusunan-rencana-kontijensi-penanggulangan-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-kkm-di-pelabuhan-sri-bayintan-kijang/feed/ 0
The Weekly Epidemiological Record (WER) PHEIC Minggu ke 18 http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-18/ http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-18/#respond Mon, 06 May 2019 04:21:31 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=1968 The Weekly Epidemiological Record (WER) berfungsi sebagai instrumen penting untuk penyebaran informasi epidemiologi yang cepat dan akurat mengenai kasus dan wabah penyakit serta penyakit menular lainnya pada kesehatan masyarakat, termasuk muncul atau kembali muncul infeksi.

Link : wer_pheic_epid18_2019

]]>
http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-18/feed/ 0
The Weekly Epidemiological Record (WER) PHEIC Minggu ke 17 http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-17/ http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-17/#respond Mon, 29 Apr 2019 04:55:11 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=1959 The Weekly Epidemiological Record (WER) berfungsi sebagai instrumen penting untuk penyebaran informasi epidemiologi yang cepat dan akurat mengenai kasus dan wabah penyakit serta penyakit menular lainnya pada kesehatan masyarakat, termasuk muncul atau kembali muncul infeksi.

Link : wer_pheic_epid17_2019

]]>
http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-17/feed/ 0
The Weekly Epidemiological Record (WER) PHEIC Minggu ke 16 http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-16/ http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-16/#respond Tue, 23 Apr 2019 11:16:47 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=1954 The Weekly Epidemiological Record (WER) berfungsi sebagai instrumen penting untuk penyebaran informasi epidemiologi yang cepat dan akurat mengenai kasus dan wabah penyakit serta penyakit menular lainnya pada kesehatan masyarakat, termasuk muncul atau kembali muncul infeksi.

Link : wer_pheic_epid16_2019

]]>
http://kkptanjungpinang.com/the-weekly-epidemiological-record-wer-pheic-minggu-ke-16/feed/ 0
IMPLEMENTASI INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 2005 DI INDONESIA http://kkptanjungpinang.com/implementasi-international-health-regulations-ihr-2005-di-indonesia/ http://kkptanjungpinang.com/implementasi-international-health-regulations-ihr-2005-di-indonesia/#respond Tue, 23 Apr 2019 08:43:33 +0000 http://kkptanjungpinang.com/?p=1947 Tanjungpinang, International Health Regulations (IHR) merupakan kesepakatan negara-negara anggota World Health Organization (WHO) untuk memiliki kemampuan deteksi dini, prevent, dan respons yang adekuat terhadap setiap ancaman kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar antar negara didasarkan pada sistem surveilans nasional dan peraturan perundangan yang telah ada di masing-masing negara.

Munculnya ancaman penyakit infeksi emerging maupun re-emerging serta mobilisasi penduduk dari satu negara ke negara lain yang semakin cepat membuat penyakit mewabah dengan cepat masuk dan tidak mengenal batas wilayah. Ancaman tersebut dapat berupa agen biologi, kimia, dan nuklir yang berdampak tidak hanya pada sisi kesehatan namun juga ekonomi. Sehingga hal ini memerlukan pendekatan multisektor baik secara nasional dan internasional.

International Health Regulations (IHR) mengamanatkan kepada setiap negara-negara anggota untuk memiliki Kapasitas Inti (Core Capacity) antara lain;

  1. Legislasi dan Kebijakan,
  2. Koordinasi,
  3. Surveilans,
  4. Kesiapsiagaan,
  5. Respons,
  6. Komunikasi Risiko,
  7. Sumber Daya Manusia
  8. Laboratorium.

Indonesia bisa berbangga karena telah berhasil mengimplementasikan IHR 2005 secara penuh pada tahun 2014. Meskipun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.

Joint External Evaluation (JEE) adalah sebuah koordinasi sukarela, kolaboratif, multisektoral untuk menilai Core Capacities (Kapasitas Inti) suatu negara dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan respon cepat terhadap risiko kesehatan masyarakat apakah terjadi secara alami atau karena peristiwa yang disengaja atau tidak disengaja. JEE membantu negara-negara mengidentifikasi hal-hal kritis dan emergency dalam sistem kesehatan untuk menentukan prioritas dalam membuat suatu kesiapsiagaan dan respon.

Indonesia secara rutin melakukan evaluasi secara berkala terkait pemenuhan Core Capacities amanat IHR 2005.  Berikut hasil evaluasi IHR Core Capacities implementation status, 2010-2017 untuk Indonesia.

Sumber http://apps.who.int/gho/tableau-public/tpc-frame.jsp?id=1100

Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan RI yang berada dibawah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memiliki peran yang sangat penting di pintu-pintu masuk negara seperti Pelabuhan, Bandara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) sebagai border untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit-penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan berpotensial wabah lainnya.

Sebagai unit pelaksana teknis di pintu masuk Kantor Kesehatan Pelabuhan diwajibkan memiliki kapasitas inti sesuai dengan amanat IHR 2005. Maka penting sekali setiap petugas memiliki pemahaman tentang tugas untuk melakukan Deteksi Dini (Detect), Mencegah (Prevent), dan Respon (Respons) terhadap suatu kejadian-kejadian di pintu masuk.

  1. Detect ; Mendeteksi kejadian serta masalah kesehatan. Kegiatan rutin: Inspeksi, Surveilans, Verifikasi Rumor, Pemeriksaan Sanitasi Kapal, vektor kontrol
  2. Prevent ; Mencegah risiko kesehatan masyarakat. Kegiatan rutin anatar lain vaksinasi, kontrol rutin terkait kondisi sanitasi pada alat angkut di PoE.
  3. Respon ; Merespon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat. Kegiatan rutin; Tindakan Karantina, Isolasi, Tindakan Penyehatan Alat Angkut.

Sumber https://www.cdc.gov/globalhealth/healthprotection/ghs/ihr/ihr-infographic.html

Seksi PKSE

 

]]>
http://kkptanjungpinang.com/implementasi-international-health-regulations-ihr-2005-di-indonesia/feed/ 0