Tanjungpinang, International Health Regulations (IHR) merupakan kesepakatan negara-negara anggota World Health Organization (WHO) untuk memiliki kemampuan deteksi dini, prevent, dan respons yang adekuat terhadap setiap ancaman kesehatan masyarakat yang berpotensi menyebar antar negara didasarkan pada sistem surveilans nasional dan peraturan perundangan yang telah ada di masing-masing negara.
Munculnya ancaman penyakit infeksi emerging maupun re-emerging serta mobilisasi penduduk dari satu negara ke negara lain yang semakin cepat membuat penyakit mewabah dengan cepat masuk dan tidak mengenal batas wilayah. Ancaman tersebut dapat berupa agen biologi, kimia, dan nuklir yang berdampak tidak hanya pada sisi kesehatan namun juga ekonomi. Sehingga hal ini memerlukan pendekatan multisektor baik secara nasional dan internasional.
International Health Regulations (IHR) mengamanatkan kepada setiap negara-negara anggota untuk memiliki Kapasitas Inti (Core Capacity) antara lain;
- Legislasi dan Kebijakan,
- Koordinasi,
- Surveilans,
- Kesiapsiagaan,
- Respons,
- Komunikasi Risiko,
- Sumber Daya Manusia
- Laboratorium.
Indonesia bisa berbangga karena telah berhasil mengimplementasikan IHR 2005 secara penuh pada tahun 2014. Meskipun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.
Joint External Evaluation (JEE) adalah sebuah koordinasi sukarela, kolaboratif, multisektoral untuk menilai Core Capacities (Kapasitas Inti) suatu negara dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan respon cepat terhadap risiko kesehatan masyarakat apakah terjadi secara alami atau karena peristiwa yang disengaja atau tidak disengaja. JEE membantu negara-negara mengidentifikasi hal-hal kritis dan emergency dalam sistem kesehatan untuk menentukan prioritas dalam membuat suatu kesiapsiagaan dan respon.
Indonesia secara rutin melakukan evaluasi secara berkala terkait pemenuhan Core Capacities amanat IHR 2005. Berikut hasil evaluasi IHR Core Capacities implementation status, 2010-2017 untuk Indonesia.
Sumber http://apps.who.int/gho/tableau-public/tpc-frame.jsp?id=1100
Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan RI yang berada dibawah Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memiliki peran yang sangat penting di pintu-pintu masuk negara seperti Pelabuhan, Bandara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) sebagai border untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit-penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan berpotensial wabah lainnya.
Sebagai unit pelaksana teknis di pintu masuk Kantor Kesehatan Pelabuhan diwajibkan memiliki kapasitas inti sesuai dengan amanat IHR 2005. Maka penting sekali setiap petugas memiliki pemahaman tentang tugas untuk melakukan Deteksi Dini (Detect), Mencegah (Prevent), dan Respon (Respons) terhadap suatu kejadian-kejadian di pintu masuk.
- Detect ; Mendeteksi kejadian serta masalah kesehatan. Kegiatan rutin: Inspeksi, Surveilans, Verifikasi Rumor, Pemeriksaan Sanitasi Kapal, vektor kontrol
- Prevent ; Mencegah risiko kesehatan masyarakat. Kegiatan rutin anatar lain vaksinasi, kontrol rutin terkait kondisi sanitasi pada alat angkut di PoE.
- Respon ; Merespon terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat. Kegiatan rutin; Tindakan Karantina, Isolasi, Tindakan Penyehatan Alat Angkut.
Sumber https://www.cdc.gov/globalhealth/healthprotection/ghs/ihr/ihr-infographic.html
Seksi PKSE