Tanjungpinang, Reformasi Birokrasi merupakan upaya pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek: Kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan (business proses), dan Sumber Daya Manusia aparatur. Ada 8 Area Proses Perubahan Reformasi Birokrasi antara lain:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Peraturan Perundang-undangan (Bukan Penilaian WBK)
- Penataan dan Penguatan Organisasi (Bukan Penilaian WBK)
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Satuan Kerja adalah:
- WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)
- WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)
6 Area Proses Perubahan WBK/WBBM yaitu:
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
3 Hasil yang dicapai yaitu:
- Kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi
- Pemerintah yang bersih dan bebas KKN
- Kualitas Pelayanan Publik
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI nomor PS.08.02/2/3428/2017 tanggal 29 Desember 2017 dan tambahan usulan Satuan Kerja UPT Ditjen P2P sebagai Unit Kerja Menuju WBK/WBBM tahun 2018 nomor PS.08.02/2/2047/2018 tanggal 18 Mei 2018 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang diusulkan sebagai salah satu Satuan Kerja Ditjen P2P sebagai Unit Kerja Menuju WBK/WBBM tahun 2018.
Dalam rangka pemenuhan semua dokumen yang diperlukan untuk pencapaian Predikat WBK maka dibentuk Tim Kerja Zona Integritas / Tim WBK Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang yaitu SK Kepala Kantor Revisi ke 5 Nomor KM.05.01/1/3333/2018 yang terdiri dari Sekretariat dan 6 Kelompok Kerja. Sebelum dilakukan penilaian/assessment Tim Kerja telah melakukan study banding ke KKP Kelas II Padang tanggal 26 s.d 28 September 2018 serta rapat perkembangan kinerja setiap Pokja dan hasil tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Tim kerja melalui sekretariat telah melakukan self assessment sebanyak 2 kali tanggal 7 dan 14 mei 2018 serta 10 September 2018.
Sebagai Unit Kerja yang diusulkan, KKP Kelas II Tanjungpinang telah dilakukan penilaian serta penguatan oleh Inspektorat Jenderal serta Hukormas Ditjen P2P Kemenkes RI yaitu
No |
Tanggal Assessment / Tim Penilai |
Nilai |
1 | 3 s.d 5 Juli 2018 / Itjen Kemenkes RI |
66,69% |
2 | 12 s.d 14 Juli 2018 / Hukormas Ditjen P2P Kemenkes RI |
79,67% |
3 | 19 s.d 22 September 2018 / Itjen Kemenkes RI |
77.02% |
Puncak penilaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan Permenpan No 52 tahun 2014 adalah Assessment oleh Tim Penilai Internal (TPI). Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
Tim Penilai Internal (TPI) telah melakukan assessment pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang tanggal 25 s.d 28 September 2018. Penilaian terhadap unit kerja yang akan diusulkan untuk mendapat predikat WBK menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil. Secara rinci, hasil reviu dapat diuraikan sebagai berikut:
- Apabila hasil reviu unit kerja tersebut memenuhi syarat WBK, maka Menteri akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut ditetapakan sebagai unit kerja menuju WBK; dan
- Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK, maka Menteri merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut dilakukan pembinaan.
KOMPONEN PENGUNGKIT
Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Di bawah ini adalah rincian bobot komponen pengungkit penilaian unit kerja Berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
No | KOMPONEN PENGUNGKIT |
BOBOT (60%) |
1 | Manajemen Perubahan |
5% |
2 | Penataan Tatalaksana |
5% |
3 | Penataan Sistem Manajemen SDM |
15% |
4 | Penguatan Akuntabilitas Kinerja |
10% |
5 | Penguatan Pengawasan |
15% |
6 | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik |
10% |
INDIKATOR HASIL
Rincian Bobot Indikator Hasil Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM
No | KOMPONEN HASIL |
BOBOT (40%) |
1 | Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
KKN |
20% |
2 | Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik kepada Masyarakat |
20% |
Berdasarkan rekomendasi dari TPI, pimpinan instansi pemerintah dapat menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat WBK. Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah
- Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75;
- Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.
Pengumuman Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi akan dilakukan pada saat Upacara Pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional tahun 2018 di Jakarta.
Lampiran:
- Upacara Pembukaan
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Upacara Pembukaan
Yel-yel Tim WBK KKP Kelas II Tanjungpinang
Foto Bersama
2. Penilaian Pokja
Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Pokja Penguatan Pengawasan
Penguatan Manajemen Perubahan
Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM
Pokja Penataan Tatalaksana