Beranda Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kegiatan PENYUSUNAN RENCANA KONTIJENSI PENANGGULANGAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) DI PELABUHAN SRI BAYINTAN...

PENYUSUNAN RENCANA KONTIJENSI PENANGGULANGAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) DI PELABUHAN SRI BAYINTAN KIJANG

5712
0

Latar Belakang
Wabah lintas benua sudah pernah terjadi di masa lalu, dan kemungkinan besar akan terjadi lagi, bahkan dalam hitungan waktu lebih cepat. Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor moderenisasi dimana saat ini teknologi transportasi berkembang sangat pesat sehingga memberikan dampak meningkatnya mobilitas manusia antar negara dimana percepatannya melebihi masa inkubasi penyakit. Faktor lain yang mempengaruhi potensial pandemik lainnya adalah globalisasi seperti meningkatnya secara drastis jalur perdagangan barang dan hewan, yang akan meningkatkan faktor patogen dan vektor penyakit di seluruh dunia dan industrialisasi dimana terjadinya perubahan iklim (Global Warming), maka untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan kesiapsiagaan pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah. Ditengah derasnya arus globalisasi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa lalu lintas perdagangan, alat angkut, orang, dan barang antar wilayah, negara, bahkan benua sangat pesat. Saat ini, seseorang dapat berpindah-pindah ke berbagai tempat dalam hitungan jam dengan membawa berbagai macam mikroba penular penyakit bersamanya.

Dengan semakin bertambahnya populasi manusia, batas antara habitat hewan dan manusia menjadi kabur. Manusia dan hewan hidup di wilayah yang bertumpang tindih, dan mulai berbagi penyakit, sehingga risiko terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKM-MD) atau pandemi menjadi semakin besar. Dalam beberapa dekade terakhir ini, terjadi peningkatan kejadian penyakit infeksi, seperti SARS, Avian Influenza, Ebola, dan MERS-CoV yang berpotensi menjadi ancaman internasional terhadap kesehatan masyarakat, dikenal dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau (KKM-MD). Untuk mencegah, melindungi dan mengendalikan penyebaran penyakit lintas negara, diberlakukan International Health Regulation (IHR) 2005 yang telah disetujui oleh 194 negara anggota WHO. Indonesia telah berkomitmen dalam implementasi penuh IHR 2005 sejak diberlakukan pada 15 Juni 2007.

Penyakit, maupun bahan kimia, radio nuklir serta keamanan pangan memiliki potensi menyebabkan KKM-MD. Oleh karena itu diperlukan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan kejadian tersebut melalui penyusunan rencana kontijensi, dimana dalam rencana kontijensi tersebut direncanakan kegiatan untuk menghadapi suatu peristiwa KKM-MD atau pandemik. Sebagai bentuk kesiapan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menanggulangi kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat, dilaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kontijensi (Renkon) dalam menanggulangi KKM-MD di pintu masuk negara. Kegiatan ini memberikan dukungan legalitas serta pedoman dalam respon cepat untuk menanggulangi KKM-MD.

Kegiatan penyusunan rencana kontijensi dimulai dari penilaian potensi risiko KKM-MD yang dapat masuk/ keluar pintu masuk pelabuhan atau bandara dan menyebar melalui wilayah provinsi/ kabupaten/ kota dan atau sebaliknya. Penilaian potensi bahaya KKM-MD dilakukan melalui identifikasi berbagai jenis KKM-MD dengan menggunakan catatan data/ sejarah kejadian KKM-MD di masing-masing wilayah dan dilakukan pembobotan potensi masalah. Mengingat bahwa masalah KKM-MD cukup banyak jenisnya, perlu dilakukan penilaian bahaya dan penentuan tingkat bahaya untuk menentukan 1 (satu) jenis KKM-MD yang diperkirakan akan terjadi sebagai prioritas. Dokumen rencana kontijensi yang telah dibuat harus direview secara reguler, minimal setahun sekali sehingga penyusunan Rencana Kontijensi ini dapat memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat jika terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, pada tahun 2019 ditargetkan 2 pintu masuk / pelabuhan dan bandara, untuk menyusun rencana kontijensi kedaruratan kesehatan masyarakat yaitu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Diharapkan penyusunan ini menjembatani sektor kesehatan, instansi yang ada di pintu masuk negara dan SKPD pemerintah, swasta dan masyarakat untuk menyiapkan rencana respon terhadap ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM-MDD) dapat terjadi karena episenter yaitu penyakit berasal dari dalam negeri sendiri maupun importasi yaitu sumber kedaruratan berasal dari luar negeri. Kedua kondisi tersebut dapat timbul dalam situasi yang tidak dapat diprediksi (unpredictable) sehingga kemampuan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mencegah (to prevent), mendeteksi dini (to detect), menangani kasus sedini mungkin (to response) akan mempengaruhi sejauh mana besaran kejadian kedaruratan dan penanganan pasca kejadian tersebut.

Sebagai bagian dari upaya menanggulangi kedaruratan terutama kasus importasi maka peran Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai garda terdepan berperan penting menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan kedaruratan dipintu masuk. Kedaruratan kesehatan masyarakat dapat berdimensi luas dan berdampak sistemik terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan. Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekuat maka koordinasi, kolaborasi integrasi dan komunikasi antar unit organisasi harus berjalan dengan baik.

Untuk melaksanakan tanggap darurat kesehatan yang adekuat, maka perlu disusun suatu Rencana Kontijensi (Renkon) secara terintegrasi di pintu masuk (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara) dan di wilayah kabupaten/ kota, ini penting karena upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan, namun harus dilakukan secara terintegrasi. Pada kondisi situasi kedaruratan benar-benar terjadi, rencana kontinjensi yang sudah disusun dapat diaktivasi menjadi rencana operasionali penanggulangan dengan penyesuaian-penyesuaian situasi di lapangan.

Dalam menyusun rencana kontinjensi kedaruratan kesehatan masyarakat, perlu juga memperhitungkan dampak ikutan (collateral impact) atau kedaruratan kedua yang mungkin terjadi, seperti kemungkinan adanya isolasi wilayah yang memberikan dampak ekonomi, politik, kerusuhan sosial dan lain-lain yang mungkin memerlukan skenario tersendiri dan penanganan kedaruratan yang memerlukan keahlian, keterampilan dan kompetensi khusus serta sumber daya yang bersifat spesifik.


Apa
itu KONTINJENSI ?

Adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.

Apa itu RENCANA KONTINJENSI ?
Suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

Suatu proses perencanaan kedepan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis. (UNHCR)

RENKON dilakukan segera setelah ada tanda- tanda awal akan terjadi bencana atau adanya peringatan dini (early warning). Beberapa jenis bencana sering terjadi tiba-tiba, tanpa ada tanda-tanda terlebih dulu (misalnya gempa bumi), keadaan ini sulit dibuat RENKON- nya. Sedangkan jenis-jenis bencana tertentu dapat diketahui tanda-tanda akan terjadi, hal ini dapat dilakukan pembuatan RENKON-nya.

Dalam rangka peningkatan peran kesehatan pelabuhan untuk ikut serta memantapkan penyelenggaraan upaya kesehatan karantina di pintu masuk internasional serta cakupan kegiatan dan mengimplementasikan IHR 2005 maka perlu dilakukan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Kondisi Geografis dan Demografis Kijang
Kijang adalah sebuah kota kecil berjarak kurang lebih 27 km dari Kota Tanjungpinang dan merupakan bagian dari Bintan Timur. Kota ini memiliki populasi yang mayoritasnya adalah orang Melayu dan berbaur dengan pendatang dari berbagai penjuru Indonesia. Berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 1990 an Kota Kijang merupakan pusat penambangan bauksit Indonesia dan termasuk terbesar di dunia selain Brasil yang di kelola oleh PT. Aneka Tambang Tbk, dan menjadi sumber pendapatan dan lapangan pekerjaan. Dengan habisnya bauksit di wilayah ini, PT.Aneka Tambang Tbk juga menghentikan aktivitasnya.

Kijang memiliki pelabuhan laut yang diberi nama ‘Sri Bai Intan’, tempat berlabuhnya kapal-kapal penumpang milik PT. Pelni dan kapal – kapal kargo. Yang melakukan aktifitas turun naik penumpang antar wilayah (Domestik) dan bongkar muat barang. Karena merupakan wilayah pesisir kota ini memiliki banyak pelabuhan rakyat yang digunakan untuk melakukan aktifitas utama adalah bongkar muat ikan dan transportasi masyarakat ke pulau – pulau terdekat.

Pelabuhan Sri Baintan Kijang berada di wilayah Kijang Kota – Bintan Timur dengan luas wilayah daratan seluas 239,41 km2 dengan jumlah penduduk keseluruhan sejumlah 41.539 jiwa. Dan terbanyak jumlah penduduknya se kabupaten Bintan.

 

Uraian Kegiatan

Kegiatan Sosiliasai Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dilaksanakan di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Kegiatan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang berupa penyajian teori penyusunan rencana kontijensi yang tercantum dalam RKA-KL Tahun Anggaran 2019. Peserta adalah instansi terkait dan agen pelayaran sebanyak 55 orang yang yang merupakan pengguna jasa serta intansi terkait di pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

No Nama Instansi/Organisasi Jumlah Peserta
1 KSOP Kelas II Kijang 2 orang
2 KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang 2 orang
3 Imigrasi Kelas I Tanjungpinang 2 orang
4 Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang 1 orang
5 Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban pos Kijang 1 orang
6 Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan 2 orang
7 PT. Pelabuhan Indonesia I Kijang 2 orang
8 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan 2 orang
9 Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang 2 orang
10 BKIPM Kelas II Tanjungpinang 2 orang
11 BPBD Provinsi Kepulauan Riau 1 orang
12 BASARNAS Tanjungpinang pos Kijang 1 orang
13 Dinas Informasi dan Komunikasi Kabuapten Bintan 1 orang
14 BMKG Tanjungpinang 1 orang
15 BAKAMLA Provinsi Kepulauan Riau 1 orang
16 Puskesmas Kijang 2 orang
17 Puskesmas Sei Lekop 2 orang
18 Klinik Yakespen Antam Kijang 2 orang
19 Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Kijang 2 orang
20 Satuan Pamong Praja Kijang 1 orang
21 Security Pelabuhan Pelindo Kijang 1 orang
22 TKBM Pelabuhan Kijang 2 orang
23 Perwakilan Taxi Kijang 1 orang
24 Perwakilan Ojek Kijang 1 orang
25 PT. Pelni 1 orang
26 PT. Bahtera Adiguna 1 orang
27 PT. Bintang Kartika 1 orang
28 PT. Bintan Graha Mandiri 1 orang
29 PT. Arena Bahtera 1 orang
30 PT. Pertamina 1 orang
31 PT. Sandy Ocatsuri Shipping 1 orang
32 PT. Cuaca Marina Servicatama 1 orang
33 PT. Kubu Jaya Laut 1 orang
34 KKP Kelas II Tanjungpinang 7 orang
35 Kantin 2 orang
Total 55 Orang

 

Metode Pelaksanaan

  1. Kegiatan dilaksanakan dengan ceramah, tanya jawab dan diskusi.
  2. Rapat persiapan pelaksanaan pertemuan
  3. Paparan kebijakan Ditjen-P2P/IHR 2005
  4. Paparan Tupoksi KKP
  5. Paparan mengenai sosialisasi penyusunan rencana kontijensi
  6. Diskusi dan Tanya jawab
  7. Laporan pelaksanaan pertemuan
  8. Komitmen Bersama

Waktu Pelaksanaan

  • Tempat: Pertemuan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kab. Bintan
  • Hari/tanggal : Rabu, 6 Februari 2019

Penutup

Rencana Kontinjensi dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rangka kedaruratan kesehatan masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Dalam hal terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat, maka rencana kontinjensi dengan sendirinya berubah menjadi rencana operasi dengan merubah skenario kejadian menjadi skenario berdasarkan kejadian yang sebenarnya, yang mana sebelumnya berdasarkan antisipasi semata. Dokumen rencana kontijensi berfungsi untuk memudahkan dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat (dalam hal kedaruratan kesehatan masyarakat benar-benar terjadi).

Perlunya melibatkan unsur masyarakat dalam hal penyusunan rencana kontinjensi karena bukan hanya milik Kementerian Kesehatan ataupun Pemerintah Kabupaten/ Kota, akan tetapi masyarakatlah yang perlu lebih diperankan. Penyusunan rencana kontinjensi juga dapat disusun pada tingkat wilayah kerja atau masyarakat/komunitas untuk kebutuhan diwilayahnya. Hal tersebut sangat positif sebagai upaya kesiapsiagaan wilayah kerja dan masyarakat wilayahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.