Telah dilakukan Pre Assessment Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes RI pada tanggal 03 s.d 06 Juli 2018.
Membangun Zona Integritas(Zi) Menuju WBK/WBBM sesuai dengan PERMENPAN dan RB No 52 tahun 2014 Tentang Pedoman ZI Menuju WBK. Penilaian terdapat 8 Indikator terdiri dari 6 Indikator Pengungkit dan 2 Indikator Hasil.
KOMPONEN PENGUNGKIT
Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Di bawah ini adalah rincian bobot komponen pengungkit penilaian unit kerja Berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM.
NO | KOMPONEN PENGUNGKIT | BOBOT (60%) |
1 | Manajemen Perubahan | 5% |
2 | Penataan Tatalaksana | 5% |
3 | Penataan Sistem Manajemen SDM | 15% |
4 | Penguatan Akuntabilitas Kinerja | 10% |
5 | Penguatan Pengawasan | 15% |
6 | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik | 10% |
INDIKATOR HASIL
Rincian Bobot Indikator Hasil Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM
NO | INDIKATOR HASIL | BOBOT (40%) |
1 | Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN | 20% |
2 | Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat | 20% |
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
Unit Kerja adalah Unit/Satuan Kerja di instansi pemerintah, serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan;
Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM; dan
Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).