Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/ll/5824/2020 Tanggal 14 April 2020 tentang Sosialisasi Elektronic Health Alert Card (e-HAC) di Pelabuhan, Bandara dan PLBN dalam upaya pencegahan penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Melakukan Sosialisasi e-HAC kepada pelaku perjalanan dan stake holder terkait, pelabuhan, bandara dan PLBN yaitu berupa:
- Sosialiasi cara penggunaan e-HAC bagi petugas KKP Kelas II Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor Induk pada tanggal 20 April 2020.
- Sosialisasi cara penggunaan e-HAC dan pendaftaran petugas sebagai officer bagi seluruh petugas wilker KKP Kelas II Tanjungpinang melalui zoom meeting pada tanggal 29 April 2020
- Sosialisasi cara download dan penggunaan e-HAC bagi penumpang di pelabuhan-pelabuhan.
- Sosialisasi aplikasi e-HAC melalui grup Whatsapps di seluruh Grup / Forum Renkon se-KKP Kelas II Tanjungpinang.
Telah disediakan media KIE pada saat Check-in atau sebelum keberangkatan bagi penumpang domestic berupa:
- Banner tentang cara penggunaan e-HAC di Pelabuhan-pelabuhan.
- Spanduk tentang penggunaan e-HAC di Pelabuhan-pelabuhan.
- Brosur tentang cara penggunaan e-HAC yang dibagikan ke penumpang di Pelabuhan-pelabuhan.
- Videotron tentang cara penggunaan e-HAC bagi penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang.
Telah disediakan sarana penunjang untuk mendukung pelaksanaan e-HAC dengan menyiapkan tablet yang bisa digunakan penumpang untuk mengisi e-HAC bila tidak mempunyai smartphone.
Telah dilaksanakan pendampingan oleh petugas KKP Kelas II Tanjungpinang untuk melakukan pengisian e-HAC bagi penumpang pada saat Check in dan diruang tunggu.
Telah dilakukan pengisian aplikasi e-HAC kepada penumpang pada kedatangan kapal di pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Melakukan pengawasan pengisian e-HAC terhadap kedatangan penumpang melalui scan barcode.
Adapun tantangan pada saat pelaksanaan penggunaan e-HAC bagi penumpang di lapangan adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan e-HAC merupakan hal yang baru sehingga masih belum bisa dapat dilaksanakan semaksimal mungkin dalam waktu dekat.
- Penggunaan e-HAC memerlukan Smartphone dan kuota internet pelaku perjalanan sehingga masih dianggap membebankan penumpang.
- Pelaksanaan e-HAC belum dapat dilaksanakan di pelabuhan-pelabuhan yang masih sulit memperoleh signal internet atau jauh dari kota atau daerah-daerah terpencil.
Sebagai rencana tindak lanjut atas tantangan dan hambatan yang disebutkan diatas maka KKP Kelas II Tanjungpinang melaksanakan beberapa hal antara lain:
- Melaksanakan secara terus menerus sosialisasi pengisian Aplikasi e-HAC bagi penumpang baik secara langsung maupun melalui media KIE seperti Banner, Brosur, Spanduk dan sebagainya
- Meningkatkan partisipasi Pelaku perjalanan dalam pengisian e-HAC dengan menempatkan petugas KKP di Terminal Keberangkatan dan kedatangan Pesawat dan kapal laut untuk melakukan pendampingan pengisian e-HAC
Bekerja sama dengan pengelola pelabuhan dan bandara untuk menyediakan Wifi gratis yang bisa digunakan penumpang untuk pengisian e-HAC