LATAR BELAKANG
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. KKP mempunyai peran di bidang karantina kesehatan dan pemberantasan penyakit menular sebagai filter untuk menyaring keluar masuknya penyakit menular baik yang datang maupun keluar negeri.
Berdasarkan Permenkes No 356 / Tahun 2008 KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Dalam Rangka mengoptimalkan implementasi tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sesuai dengan Permenkes 356 / Tahun 2008 pasal 11 menyebutkan tugas Seksi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi :
- Kekarantinaan surveilans epidemiologi penyakit dan potensial wabah serta penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali
- Kesiapsiagaan, pengkajian, serta advokasi penanggulangan KLB dan bencana bidang kesehatan
- Pengawasan lalu lintas OMKABA ekspor dan impor serta alat angkut, termasuk muatannya
- Kajian dan desiminasi informasi kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lalu lintas batas darat negara
- Pendidikan dan pelatihan bidang kekarantinaan
- Pelaksanaan jejaring dan kemitraan di bidang kekarantinaan
- Pelaksanaan pengembangan teknologi bidang kekarantinaan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
- Penyusuanan laporan bidang pengendalian karantina dan surveilan epidemiologi
Pemberlakuan IHR 2015 pada tanggal 15 Juni 2007 membawa konsekuensi penting bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan. Awalnya penyakit pest, kolera dan demam kuning merupakan fokus penyakit yang diawasi oleh dunia namun sesuai dengan mobilisasi penduduk dan perkembangan jenis penyakit perhatian dunia lebih luas terhadap semua masalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang dapat berpotensi wabah. IHR 2005 mengamanatkan kepada setiap negara anggota WHO untuk meningkatkan core capacities (kemampuan) dalam surveilans dan respons kejadian timbulnya penyakit di pintu masuk.
Perkembangan penyakit yang semakin kompleks dan semakin banyak menuntut adanya pencegahan dan pengendalian penyakin secara lebih komprehensif dan seksama. Penyebaran penyakit terutama penyakit potensial wabah semakin cepat seiring dengan tingginya arus lalu lintas alat angkut, orang dan barang, hal ini memperbesar risiko masuk dan keluarnya penyakit menular (New diseases, Emerging Diseases dan New Emerging Diseases), dimana ketika pelaku perjalanan memasuki pintu masuk negara gejala klinis penyakit belum tampak. Situasi ini menuntut adanya kewaspadaan melalui upaya karantina kesehatan
Berdasarkan Permenkes 2348 / Tahun 2011 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang memiliki 11 (sebelas) wilayah kerja yang berada di 5 kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau :
- Pelabuhan laut Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Kota Tanjungpinang)
- Bandara Internasional RHF (Kota Tanjungpinang)
- Pelabuhan laut Tanjung Uban (Kabupaten Bintan)
- Pelabuhan laut Samudera Dabo Singkep (Kabupaten Bintan)
- Pelabuhan laut wisata ”Bandar Bentan Telani” Lagoi (Kabupaten Bintan)
- Pelabuhan laut kawasan industri ”Sri Udana” Lobam (Kabupaten Bintan)
- Pelabuhan laut Tambelan (Kebupaten Bintan)
- Pelabuhan Udara Matak (Kabupaten Anambas)
- Pelabuhan laut Terempa (Kabupaten Anambas)
- Pelabuhan laut Dabo Singkep (Kabupaten Lingga)
- Pelabuhan Laut Ranai (Kabupaten Natuna)
Letak geografis Kepulauan Riau sangat strategis berada pada jalur perdagangan dunia yang berbatasan langsung dengan negara Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam, serta memiliki 2.408 pulau sehingga berdampak pada mobilisasi transportasi yang sebagian besar menggunakan angkutan laut dan udara. Banyaknya pelabuhan resmi maupun tidak resmi (pelabuhan tikus) akan mempengaruhi pelaksanakan tupoksi, khususnya dalam pencegahan masuk/keluarnya penyakit menular. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelayanan kepada masyarakat namun hal ini juga menuntut pelayanan yang cepat dan baik.
Sesuai SK Dirjen PP dan PL no. 1127 tanun 2015 tanggal 17 September tentang pencetakan Dokumen Karantina Kesehatan secara Elektronik di KKP serta SE Dirjen PP dan PL Np. 1130 tahun 2015 tanggal 17 September tentang Penerbitan Dokumen Karantina secara Online. Maka perlu dilakukan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program/Lintas Sektor/Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang.
TUJUAN
Tujuan Umum
Melaksanakan penerbitan dokumen secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan (Simkespel)
Tujuan Khusus
- Penerapan arahan kebijakan pelaksanaan IHR 2005 di KKP
- Melaksanakan kebijakan surveilans kesehatan nasional
- Melaksanakan penerbitan dokumen secara online melalui Simkespel dalam menunjang tupoksi KKP
HASIL PELAKSANAAN
Penerima manfaat, Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
Penerima manfaat
Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program/Lintas Sektor/Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang dilakukan kepada Lintas Program/Lintas Sektor serta Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang.
Pelaksana kegiatan
Pelaksana kegiatan ini adalah Seksi Karantina dan Surveilens Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang
Penanggungjawab kegiatan
Penanggungjawab kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
TAHAPAN KEGIATAN
- Persiapan
- Penyiapan bahan materi
- Pelaksanaan kegiatan
- Laporan pelaksanaan kegiatan
METODOLOGI PELAKSANAAN KEGIATAN
- Pembukaan oleh Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang
- Pemaparan materi oleh narasumber
- Diskusi dan Tanya jawab
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program/Lintas Sektor/Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang yang bertujuan untuk Peningkatan kapasitas Petugas serta Pengguna Jasa yang dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal | : | Jumat, 2 Februari 2018 |
Tempat | : | Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang |
Jadwal | : | terlampir |
MATERI
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara memberikan materi kemudian, diikuti tanya jawab dengan narasumber. Rincian materi dari :
No | Materi | Narasumber |
1. | Kebijakan Pelaksanaan IHR 2005 di KKP | Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang |
2. | Kebijakan Surveilans Kesehatan Nasional | |
3. | Peranan KKP dalam Surveilans dan Karantina Kesehatan | |
4. | Peran Simkespel dalam menunjang Tupoksi KKP | Kasi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi |
5. | Pelaksanaan Simkespel KKP Kelas II Tanjungpinang | |
6. | Pelaksanaan Penerbitan Dokumen Kesehatan Secara Online | Fungsional Epidemiologi |
PESERTA
Peserta kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program/Lintas Sektor/Masyarakat Kelas II Tanjungpinang terdiri dari :
No | Nama Instansi/Organisasi | Jumlah Peserta |
1 | KSOP Kelas II Tanjungpinang | 3 orang |
2 | KPPBC Tanjungpinang / Bea dan Cukai | 1 orang |
3 | PT. Baruna Jaya | 2 orang |
4 | PT. Marinatama Gemanusa | 2 orang |
5 | PT. Putra Bone Riau Mandiri | 1 orang |
6 | PT. Prima Buana Gema Bahari | 1 orang |
7 | PT. Bahtera Bestari Shipping | 2 orang |
8 | PT. Master Asia Shipping | 2 orang |
9 | PT. Cuaca Marina Servicatama | 1 orang |
10 | PT. Pacific Ferry Lines | 1 orang |
11 | PT. Rempang Sarana Bahari | 2 orang |
12 | PT. Sandy Octasuri Agung Jaya | 1 orang |
13 | PT. Ariyan Gemilang Jaya | 2 orang |
14 | PT. Seroja Samudera | 1 orang |
15 | PT. Bahtera Adiguna | 1 orang |
16 | PT. Bintan Mulia | 1 orang |
17 | PT. Pertamina | 3 orang |
18 | PT. Pertamina Trans Kontinental | 1 orang |
19 | KSOP Kijang | 1 orang |
20 | PT. Bintan Bugar-bugar | 1 orang |
21 | PT. Bintan Megah Abadi | 1 orang |
22 | PT. Jaya Raya Abadi | 1 orang |
23 | PT. Mutiara Travel | 1 orang |
24 | PT. Rezky Tour and Travel | 1 orang |
25 | Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang | 21 orang |
Total | 55 Orang |
ALAT DAN BAHAN
No. | Alat / Bahan | Satuan | Jumlah |
1 | Seminar Kit | Paket | 55 |
2 | Pengadaan Materi | Paket | 55 |
3 | Dokumentasi dan Pelaporan | Paket | 1 |
4 | Spanduk | Buah | 2 |
PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Lintas Program/Sektor/Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang dibebankan pada DIPA RKA-KL Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018
RENCANA TINDAK LANJUT
Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program/Lintas Sektor/Masyarakat KKP Kelas II Tanjungpinang dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja petugas dan ada kesamaan dalam melaksanakan dan menerapkan Simkespel.
PENUTUP
Demikianlah laporan kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kesehatan Pelabuhan Ke Lintas Program / Lintas Sektor / Masyarakat disusun sebagai laporan dan pertanggungjawaban.