Beranda Uncategorized Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja...

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Ranai

3013
0

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah Kerja Ranai

Ranai merupakan ibukota Kabupaten Natuna yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, China, dan Malaysia. Ranai menjadi salah satu Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 356 tahun 2008. Ranai memiliki posisi yang sangat strategis sebagai tempat persinggahan kapal-kapal yang berlayar di perairan laut Cina Selatan. Letak kota Ranai sebagai wilayah terdepan NKRI menjadi daerah yang rentan terhadap penyebaran penyakit dari luar negeri.

Diawali dengan penetapan 5 pelabuhan karantina di Indonesia sebagai tonggak awal peran pemerintah RI pada kesehatan pelabuhan, kemudian lahir UU no. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang ditetapkan oleh Presiden Pertama RI pada tanggal 18 Januari 1962. Periode selanjutnya pemerintah Indonesia menetapkan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU), hingga kemudian menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti yang kita kenal saat ini.


Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Tujuan kegiatan ini agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah, dan menangkal dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masayarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan secara terpadu, dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah.


Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unsur pemerintah pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan khususnya di pintu masuk negara.
Indonesia sebagai negara anggota World Health Organitation (WHO) telah mengimplementasi IHR 2005 secara penuh. Sesuai amanah IHR 2005 yang merupakan kesepakatan global dalam pencegahan penyakit lintas negara, negara harus memiliki kapasitas inti yang adekuat baik dalam kondisi rutin maupun pada saat kejadian yang dapat memerlukan respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pelabuhan, bandara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Untuk mempercepat pelaksanaan UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pelaksanaan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mempercepat implementasi UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan meliputi sosialisasi Undang Undang kepada LP/ LS terkait lainnya, penyiapan peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan tentang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dalam rangka deteksi, pencegahan, dan respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pertemuan ini dihari sebanyak 55 orang yang bersasal dari Lintas Sektor/Lintas Program serta masyarakat pelabuhan di Wilayah Kerja Ranai.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.