Beranda Info Publik Berita Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PNBP

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PNBP

2297
0

CK Hotel Tanjungpinang,

Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan omkaba serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan  radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

Dalam rangka peningkatan peran kesehatan pelabuhan sekaligus memantapkan penyelenggaraan upaya kesehatan karantina di pintu masuk internasional, cakupan kegiatan dan mengimplementasikan IHR 2005 maka perlu dilakukan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang.

Peserta sosialisasi adalah instansi dari lintas sektor/ lintas program yang ada di Tanjungpinang dan wilayah kerja Bintan. Adapun pesertanya sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
  2. Kepala Dinas Kesehatan, PP, dan KB Kota Tanjungpinang
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan
  4. Kepala Dinas Kesehatan TNI AL IV Tanjungpinang
  5. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
  6. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban
  7. Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban
  8. Kepala BKIPM Tanjungpinang
  9. Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang
  10. Kepala KSOP Kelas I Tanjungpinang
  11. Kepala KSOP Kelas II Kijang
  12. Komandan Kodim 0315 / Bintan
  13. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau
  14. Komandan TNI AU
  15. Komandan TNI AD
  16. Polres Tanjungpinang
  17. Pimpinan RRI Tanjungpinang
  18. Kepala Polsek KP3 Tanjungpinang
  19. Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang
  20. Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib Prov. Kepri
  21. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang
  22. Direktur RSAL dr. Midiyato S Tanjungpinang
  23. Direktur RSUD Tanjung Uban
  24. Direktur RSUD Kijang
  25. GM. PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang
  26. GM. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang
  27. GM. PT. Bintan Inti Industrial Estate Lobam
  28. Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Tanjungpinang
  29. GM. PT. Bintan Resort Cakrawala Lagoi
  30. Manager Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi
  31. Manager Ferry Terminal Bintan Lagoon Resort
  32. GM. PT Pertamina Tanjung Uban
  33. GM Bintan Lagoon Resort Lagoi
  34. Ketua INSA Tanjungpinang
  35. Koordinator Wilayah Bintan
  36. Agen Pelayaran
  37. TKBM

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang dilaksanakan guna meningkatkan kinerja petugas serta pemahaman Lintas Sektor/ Lintas Program terkait kebijakan International Health Regulation (IHR 2005) dan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan di pintu masuk negara serta peran dan tupoksi Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan ceramah, tanya jawab dan diskusi.

Waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang telah dilaksanakan pada hari/ tanggal, Jumat, 10 Mei 2019 pukul 13.00 WIB s/d selesai.

Penyerahan tanda plakat sebagai narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan KSOP Kelas I Tanjungpinang.

Penyerahan buku Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaa Kesehatan kepada perwakilan peserta secara simbolis

Link:

UU Nomor 6 Tahun 2018

<selesai>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.