CK Hotel Tanjungpinang,
Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disebut KKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan omkaba serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
Dalam rangka peningkatan peran kesehatan pelabuhan sekaligus memantapkan penyelenggaraan upaya kesehatan karantina di pintu masuk internasional, cakupan kegiatan dan mengimplementasikan IHR 2005 maka perlu dilakukan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang.
Peserta sosialisasi adalah instansi dari lintas sektor/ lintas program yang ada di Tanjungpinang dan wilayah kerja Bintan. Adapun pesertanya sebagai berikut :
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau
- Kepala Dinas Kesehatan, PP, dan KB Kota Tanjungpinang
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan
- Kepala Dinas Kesehatan TNI AL IV Tanjungpinang
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban
- Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban
- Kepala BKIPM Tanjungpinang
- Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang
- Kepala KSOP Kelas I Tanjungpinang
- Kepala KSOP Kelas II Kijang
- Komandan Kodim 0315 / Bintan
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau
- Komandan TNI AU
- Komandan TNI AD
- Polres Tanjungpinang
- Pimpinan RRI Tanjungpinang
- Kepala Polsek KP3 Tanjungpinang
- Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang
- Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib Prov. Kepri
- Direktur RSUD Kota Tanjungpinang
- Direktur RSAL dr. Midiyato S Tanjungpinang
- Direktur RSUD Tanjung Uban
- Direktur RSUD Kijang
- GM. PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang
- GM. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang
- GM. PT. Bintan Inti Industrial Estate Lobam
- Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Tanjungpinang
- GM. PT. Bintan Resort Cakrawala Lagoi
- Manager Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi
- Manager Ferry Terminal Bintan Lagoon Resort
- GM. PT Pertamina Tanjung Uban
- GM Bintan Lagoon Resort Lagoi
- Ketua INSA Tanjungpinang
- Koordinator Wilayah Bintan
- Agen Pelayaran
- TKBM
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang dilaksanakan guna meningkatkan kinerja petugas serta pemahaman Lintas Sektor/ Lintas Program terkait kebijakan International Health Regulation (IHR 2005) dan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan di pintu masuk negara serta peran dan tupoksi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan ceramah, tanya jawab dan diskusi.
Waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Tanjungpinang telah dilaksanakan pada hari/ tanggal, Jumat, 10 Mei 2019 pukul 13.00 WIB s/d selesai.
Penyerahan tanda plakat sebagai narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan KSOP Kelas I Tanjungpinang.
Penyerahan buku Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaa Kesehatan kepada perwakilan peserta secara simbolis
Link:
<selesai>