Beranda Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

TUGAS DAN FUNGSI
Balai Kekarantinaan Kesehatan Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. 

a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor  risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan

k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang mengacu pada nilai-nilai ”GURINDAM” :

a.Gigih dalam cegah tangkal penyakit.

b.Ulet dalam melaksanakan tupoksi.

c.Ramah dalam memberikan pelayanan.

d.Indah dan rapih dalam penampilan.

e.Nyaman lingkungan kerjanya

f.Disiplin dalam bekerja.

g.Ahli dan terampil dalam bertindak.

h.Mantap hasil kerjanya.