KKPTanjungpinang.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengambil alih sebagian tanggung jawab pengelolaan Sistem Pelaporan Kapal Wajib (Strait Reporting System/STRAITREP) di beberapa sektor Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme/TSS) di Selat Malaka dan Selat Singapura (Straits of Malacca and Singapore/SOMS).
Sebagai persiapan mendukung pengajuan proposal pengambil alihan tanggung jawab dimaksud, direncanakan monitoring dan peningkatan kondisi pengelolaan beberapa aspek di wilayah perairan Indonesia di Selat Singapura, antara lain keamanan, keselamatan, pelindungan lingkungan laut, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum dan aturan, serta penyediaan layanan clearance dan layanan kepelabuhanan yang efisien dan berdaya saing.***

