Mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Organissi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
Beranda Struktur Organisasi