Beranda Info Publik Berita SOSIALISASI GERAKAN KANTOR BERHIAS

SOSIALISASI GERAKAN KANTOR BERHIAS

3426
0

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/153/2018

Tentang GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN menimbang bahwa kantor sebagai salah satu tempat kerja memiliki potensi bahaya lingkungan yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pegawai di dalamnya serta mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih, rapi, sehat, aman, nyaman serta ramah lingkungan, perlu dicanangkan gerakan kantor berbudaya hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan

Gerakan kantor berbudaya hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Gerakan Kantor BERHIAS merupakan upaya mempercepat dan mensinergikan tindakan dalam mewujudkan kantor hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan

Gerakan Kantor dilaksanakan melalui:

  1. Penatausahaan kegiatan kantor ramah lingkungan;
  2. Penatausahaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perkantoran;
  3. Penatausahaan efisiensi energi dan air;
  4. Penatausahaan kearsipan; dan
  5. Penatausahaan ringkas rapi, resik, rawat, rajin (5R)

 Pelaksanaan gerakan kantor BERHIAS dilakukan penilaian dengan ketentuan:

  1. Masing-masing pimpinan satuan kerja melakukan penilaian mandiri (self assessment) setiap bulan.
  2. Hasil penilaian mandiri (self assessment) dilaporkan kepada Sekretaris unit Eselon I masing-masing untuk diteruskan kepada Kepala Biro Umum.
  3. Terhadap hasil penilaian mandiri (self assessment) dilakukan verifikasi dan penilaian langsung ke unit kerja oleh Tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
  4. Unit kerja dengan hasil penilaian pelaksanaan Gerakan Kantor BERHIAS terbaik diberikan penghargaan dari Menteri Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.